Selamat pagi bpk/ibu guru ini nih Syarat Mendapatkan NUPTK
sebagai langkah awal untuk mendapatkan sertifikasi bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
1. Masa Kerja Minimal 2 Tahun
2. Berijazah S1
3. Berstatus GTY, GTT
4. Docomen Yang Di Scen KTP, SK Yayasan, SK Penugasan, Ijasah SD, Ijasah SMP, Ijasah SMA, Ijasah S1 Harus Dari Asli ( Bukan Dari Foto Kopy Atau Hasil Foto Kamera ) Di Apload Di Verval Ptk Sekolah
Data Scener Yang Sudah Selesai Di Apload Di Verval PTK Sekolah Juga Di Kirim Melalui Email :Vervalptk.nuptk@gmail.Com Dan Tidak Perlu Menyerahkan Berkas Ke Dinas Pendidikan.
Pengajuan NUPTK :
Berdasarkan Data Dapodik Pada Sekolah TK, PPT Dan KB Yang Di Nyatakan Valid Apabila Data Sudah Di Nyatakan Valid Cek Data Di Verval PTK Sekolah Di Alamat Bisa Cek LinkSetelah Masuk Cek Di Pengajuan Nuptk Secara Otomatis Nama Yang Bersangkutan Akan Keluar Dengan Sendirinya.
Untuk Jenjang PPT Dan KB Yang Dulunya Sudah Pernah Memiliki Nuptk Sebelum Mengajukan Cek NUPTK Dahulu Apakah NUPTK Yang Bersangkutan Masih Aktif Atau Tidak Di Link Apabila Nuptk Masih Aktif Tidak Perlu Mengajukan Nuptk Lagi Cukup NUPTK Di Masukkan Di Data Dapodik Saja
Untuk Jenjang PPT Dan KB Apabila Yang Bersangkutan Sudah Memiliki Nuptk Dan Terlanjur Mengajukan Lagi Di Verval Ptk Sekolah Sebelum Berita Ini Di Umumankan Di Web Maka Yang Bersangkutan Harus Membatalkan Segera .
Sekian sekilas info seputar PTK..
Salam ops : Alqimmah