Sesuai dengan petunjuk teknis program indonesia pintar (PIP), saat ini pencairan PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah dengan syarat dan ketentuan yang diwajibkan, yakni :
- Surat keterangan kepala sekolah;
- Fotokopi KTP kepala sekolah;
- Fotokopi SK pengangkatan kepala sekolah defenitif yang masih berlaku;
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)
Pencairan PIP secara kolektif dapat dilakukan dengan catatan penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank penyalur, biaya transport pengambilan cukup besar, dan atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa. Dana PIP yang telah dicairkan harus segera diserahkan kepada siswa penerima paling lambat 5 hari kerja setelah pencairan kolektif dilakukan, dan pelaporan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota dilakukan paling lambat 10 hari kerja.
Proses Pencairan
Pengambilan/pencairan dana PIP dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
Virtual Account
a. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.
b. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
- Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku);
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
a. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa tanda pengenal seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan buku tabungan.
b. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/paket A dan SMP/paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku;
- Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir).
Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (format terlampir).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar